Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan
hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga
menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat,
sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu,
asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum
Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan
jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai
kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang
telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi
pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan
membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam
lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum
siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau
melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi
kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak
dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai
Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata
cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam
mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan
upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan
serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan
konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an
dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya
menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau
Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang
muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang
terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain,
dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang
dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan
melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud,
Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
II. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
III. Walimah
Walimatul
'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam
walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja
berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Makanan paling buruk
adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja
untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa
yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu
Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu
orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul
melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan
orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128
dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 komentar on Hukum Pernikahan dalam Islam :
Post a Comment and Don't Spam!