أهلاً وسهلاً

Jual Beli Ginjal

Share on :
Di “Kolom Pembaca” beberapa surat kabar, terkadang kita temui ada orang yang menawarkan dan menjual ginjalnya dengan alasan kesempitan hidup. Bolehkah hal ini?

Jual-beli ginjal termasuk dalam pembahasan hukum jual-beli anggota badan, dan hal ini adalah turunan dari permasalahan “apakah badan seseorang itu milik orang tersebut ataukah bukan?”

Ada beberapa poin penting yang terkait dengan hal ini:

1. Apakah badan seseorang itu hak milik orang tersebut ataukah sekadar amanah dan wasiat yang wajib dijaga? Apakah badan manusia itu hak Allah, hak manusia, ataukah hak bersama (dengan pengertian: hak Allah sekaligus hak manusia)?

2. Jika kita katakan bahwa badan manusia adalah hak bersama, maka manakah yang lebih dominan, hak Allah ataukah hak manusia?

3. Jika suatu hal berstatus sebagai hak bersama, maka manusia boleh menggugurkan haknya, dengan catatan, tidak menggugurkan hak Allah. Memenuhi hak Allah adalah tujuan penciptaan manusia. Jika demikian, maka manusia tidak memiliki kewenangan untuk memperlakukan badannya yang berakibat mengganggu tujuan penciptaannya.

Hukum Menjual Anggota Badan

Pendapat pertama: memperbolehkan jual-beli anggota badan

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan menjual anggota badan, dengan mengajukan beberapa alasan.

Alasan pertama, analog dengan hukum seorang wanita yang menjual air susunya.

Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan tentang bolehnya seorang wanita memerah susunya ke dalam suatu gelas lalu menjualnya. Alasan ulama dari kedua mazhab tersebut adalah karena susu itu tidak najis, bisa dimanfaatkan dan bisa dikonsumsi manusia, sehingga boleh dijual. Di sisi lain, Hanafiyah dan Malikiyah melarang tindakan ini. Alasan mereka, susu adalah bagian dari manusia yang wajib dihormati, tidak boleh diberikan kepada orang lain dengan cara jual-beli, karena ini dinilai menghinakan bagian badan manusia. Alasan yang lain, menurut mereka, susu tidak termasuk harta. Oleh karena itu, susu tidak bisa dijual.

Jika dilakukan telaah lebih lanjut, analog yang digunakan dalam hal ini kurang tepat, karena menganalogkan dua hal yang berbeda. Susu adalah produk yang dihasilkan badan, dan jika sudah diperas maka akan keluar susu berikutnya. Bahkan, jika susu terkumpul di payudara akan, maka timbul dampak negatif. Hal ini, tentunya jauh berbeda dengan anggota badan, yang merupakan unsur pembentuk badan.

Alasan kedua, analog dengan diyat anggota badan.

Maksudnya, jika ada orang yang memotong anggota badan kita, maka kita bisa meminta ganti rugi finansial kepada pelaku.

Argumen ini juga tidak tepat, karena akal dan badan yang sempurna adalah hak Allah, bukan hak manusia. Buktinya, manusia tidak memiliki hak pilih antara memiliki badan yang sempurna ataukah cacat. Oleh karena itu, manusia tidak boleh menghilangkan kesempurnaan badan tersebut, sedangkan menerima diyat karena anggota badan kita dirusak oleh orang lain adalah hak manusia secara murni.

Cacat tersebut terjadi tanpa usahanya dan bukan disebabkan oleh perbuatan kita. Hal tersebut telah terjadi dan tidak mungkin dihilangkan. Dengan demikian, kita mempunyai hak pilih, antara meminta diyat ataukah tidak. Dalam konteks ini, diyat berstatus seperti piutang yang kita miliki.

Alasan ketiga, analog dengan bolehnya menjual budak.

Maksud analog ketiga ini adalah, jika menjual seluruh badan budak diperbolehkan, maka hukum menjual sebagian badan orang pun boleh.

Alasan ini juga tidak pada tempatnya. Adanya perbudakan adalah kondisi situasional yang dituntut oleh maslahat. Maslahat dalam hal ini ditentukan oleh penguasa.

Di samping itu, Islam mendorong umatnya untuk memerdekakan budak dengan menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat untuk berbagai kesalahan, semisal melanggar sumpah. Bolehnya menjual budak bukan berarti menunjukkan bahwa budak tidak boleh menikmati hak hidup atau boleh dizalimi. Buktinya, kafarat menampar budak adalah dengan memerdekakannya.

Pendapat kedua: tidak memperbolehkan jual-beli anggota badan

Pendapat kedua dalam masalah ini adalah tidak boleh menjual anggota badan. Inilah yang difatwakan oleh Majma’ Fikih Islami, dan inilah pendapat yang benar, dengan beberapa alasan berikut ini:

Alasan pertama, anggota badan manusia bukanlah milik manusia dan manusia tidak mendapatkan izin dari syariat untuk menjualnya. Dengan demikian, menjual anggota badan termasuk menjual sesuatu yang bukan miliknya.

Alasan kedua, menjual anggota badan berarti menghinakannya. Padahal, Allah telah memuliakan manusia. Dari sisi ini, orang yang menjual anggota badannya telah menyelisihi tujuan mulia dari syariat. Oleh karena itu, banyak pakar fikih melarang jual-beli badan manusia, dengan alasan Allah telah memuliakan manusia.

Dalam ad-Durr al-Mukhtar: 2/64, ketika Syekh Ala’uddin menjelaskan bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang, beliau mengatakan bahwa rambut manusia tidak boleh dijual karena mulianya manusia, meski itu adalah rambut orang kafir.

Dalam Hasyiah Ibnu Abidin: 5/215 dijelaskan, “Jika ada orang yang berkata kepada orang yang kelaparan, ‘Potonglah tanganku, lalu makanlah!’ maka itu tetap tidak boleh karena daging manusia tidaklah menjadi halal meski dalam kondisi darurat, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan.”

Dalam Fatawa Khaniyyah: 3/404 disebutkan, “Jika ada orang kelaparan dan dikhawatirkan mati karena kelaparan, lalu temannya berkata kepadanya, ‘Potonglah tanganku, lalu makanlah!’ maka itu tidak diperbolehkan.”

Dalam Fatawa Hindiyyah: 5/354 termaktub, “Tidak diperbolehkan memanfaatkan anggota badan manusia. Ada yang beralasan karena potongan badan manusia itu najis. Pendapat kedua mengatakan karena mulianya manusia. Pendapat kedualah yang lebih tepat.”

Adapun dalam Fatawa Bazaziyyah: 6/365 disebutkan, “Dimakruhkan untuk mengobati luka dengan tulang manusia karena tulang manusia itu tidak boleh dimanfaatkan.”

Pada halaman 366 dari kitab yang sama dijelaskan, “Jika ada orang yang khawatir mati karena kelaparan, lalu temannya berkata kepadanya, ‘Potonglah tanganku, lalu makanlah!’ maka itu tetap tidak boleh karena daging manusia tidaklah menjadi halal dalam kondisi terpaksa sekali pun, mengingat mulianya manusia.”

Al Qarafi al-Maliki dalam al-Furuq mengatakan, “Membunuh dan melukai adalah haram, dalam rangka menjaga nyawa, anggota badan, dan fungsi anggota badan. Seandainya ada orang yang menggugurkan haknya tersebut (membolehkan untuk dibunuh dan dilukai -pent), maka kerelaannya tidaklah dianggap ada, sehingga kerelaannya tetap tidaklah menyebabkan bolehnya membunuh atau melukai orang tersebut.”

Asy Syathibi al-Maliki dalam al-Muwafaqat: 2/376 berkata, “Hidup, berakal sempurna, dan berbadan sempurna adalah hak Allah, bukan hak manusia. Oleh karena itu, jika Allah telah menyempurnakan kehidupan, akal, dan badan seorang manusia, yang dengan itu semua manusia bisa melaksanakan syariat yang dibebankan kepadanya, maka orang tersebut tidak boleh menggugurkannya.”

Dalam Raudhah ath-Thalibin (sebuah kitab fikih Syafi’i): 3/285 disebutkan, “Memotong anggota badan orang lain untuk kepentingan sendiri hukumnya tidak boleh. Seseorang juga tidak boleh memotong anggota badannya sendiri, lalu diberikan kepada orang yang kelaparan.”

Dalam Mughni al-Muhtaj (sebuah kitab fikih Syafi’i): 4/400, juga disebutkan, “Secara tegas, diharamkan atas seseorang untuk memotong sebagian anggota badannya untuk orang lain yang sedang kelaparan.”

Dalam Kasyf al-Qana’: 6/198 termaktub, “Jika ada orang yang kelaparan namun tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dijadikan makanan kecuali manusia yang tidak halal untuk dibunuh, maka dia tidak boleh membunuh atau pun memotong badan orang tersebut.”

Dalam Majalah Majma’ Fikih Islami, edisi 4, juz 1, hlm. 1, Dr Muhammad al-Barr mengatakan, “Para pakar fikih sepakat bahwa menjual anggota badan orang yang merdeka itu tidak diperbolehkan.”


Menjual Anggota Badan Orang yang Tidak Memiliki Hak Hidup

Bolehkah menjual anggota badan orang yang tidak memiliki hak hidup, semisal orang yang dijatuhi hukuman mati, murtad, dan pezina muhshan?

Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang (semisal Majma’ Fikih Islami).

Alasan yang memperbolehkan:

1. Terdapat kaidah “mengambil yang paling ringan bahayanya”. Oleh karena itu, kehidupan orang yang berhak untuk hidup bisa dilindungi dengan menghilangkan kehidupan orang yang tidak berhak untuk hidup.

2. Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan orang yang kelaparan untuk memakan daging orang kafir harbi, jika dengan itu bisa menyelamatkan kehidupan orang yang kelaparan tadi.

3. Menjaga kehidupan seorang muslim adalah termasuk lima hal darurat yang harus dijaga. Dengan demikian, melindungi anggota badan orang yang tidak memiliki hak untuk hidup adalah hal sekunder yang bisa dikalahkan dengan hal primer.

Berdasarkan pendapat yang memperbolehkan, lalu siapakah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam hal ini? Apakah orang yang mempunyai anggota badan, ahli warisnya, ataukah penguasa?

Pemilik anggota badan jelas tidak memiliki wewenang untuk mengatur hidup dan anggota badannya, sedangkan ahli waris tidak memiliki kewenangan dalam masalah ini, baik ketika orang tersebut masih hidup ataukah sesudah matinya. Ahli waris hanya punya hak dalam masalah harta peninggalannya.

Adapun penguasa, maka ada yang berpendapat bahwa penguasa punya hak dalam hal ini, karena penguasa diberi kewenangan untuk melaksanakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Selain itu, penguasa memiliki kekuasaan luas terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin. Akan tetapi, pendapat ini terbantahkan dengan kenyataan bahwa penguasa tidak memiliki wewenang untuk menjual barang yang bukan miliknya.

Alasan yang melarang:

1. Hal ini bukanlah hak manusia, karena itu termasuk dalam kategori menjual yang bukan miliknya. Badan manusia adalah milik Allah. Hal ini juga bukan hak ahli waris dan bukan hak penguasa, karena syariat tidak memperbolehkan penguasa untuk menjual yang bukan miliknya.

2. Tindakan ini menyelisihi tujuan Allah memuliakan manusia.

Simpulan

Simpulan dalam masalah ini adalah sebagaimana keputusan Majma’ Fikih Islami, “Patut diperhatikan bahwa kesepakatan Majma’ untuk memperbolehkan transplantasi anggota badan manusia dalam kondisi-kondisi yang telah dijelaskan itu adalah dengan syarat. Syaratnya adalah hal itu tidak melalui transaksi jual-beli. Penjualan anggota badan manusia tidak boleh dilakukan sama sekali.”

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

0 komentar on Jual Beli Ginjal :

Post a Comment and Don't Spam!

 
backlink
Kostenlose Backlink Austausch
Backlinks Generator Gratis
seo referers
Belajar Bisnis Online Untuk Pemula
Backlink Lists|Free Backlinks