Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami
mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah
perbedaan antara keduanya?
Jawaban
Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.
[1]. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba
Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk
dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang
memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang)
atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai
masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah
pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan
sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian,
pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.
[2]. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai
‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya
atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan
emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau
tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.
Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan
pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash
telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai,
gandum, kurma dan garam.
Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang
sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya.
Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang
mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan,
misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo
emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam.
Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan
jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkulitas sama, dan
seketika penyerahannya.
Namun demiukin, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak
jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan
jenis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan
tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati
kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh
Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya
pernah meminjam dari seseorang sebesar 4000 riyal tunai, dan dibuatkan
tanda terima senilai 6000 riyal untuk diangsur bulanan, 500 riyal setiap
bulan, apakah yang demikian itu boleh atau tidak?
Jawaban
Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu
merupakan riba nasi’ah dan riba fadhl. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah
menunjukkan pengharaman riba dengan kedua macam tersebut. Berdasarkan
hal itu pula, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan
6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak
kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal. Jika diantara keduanya
terjadi perselisihan maka penyelesainnya di pengadilan. Dan hendaklah
kalian berdua bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dosa besar
ini. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur : 31]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke
32 dari Fatwa Nomor 18612 dan Fatwa Nomor 1970, Disalin dari Fataawaa
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq
Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 komentar on Perbedaan Antara Riba Fadhl Dan Riba Nasi'ah :
Post a Comment and Don't Spam!