Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap
Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak
diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat
berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di
antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. SEOrang wanita Muslimah tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena
dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanah
dan tanggungjawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi
tanggungjawab umat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang
lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi
salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar dijatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, dishalati,
dikubur di pemakaman Islam, tidak diwarisi dan tidak pula dapat
mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan
akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian, dia akan kekal dalam
neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau
menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah
akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengkafirkan orang (Muslim) yang belum jelas kekafirannya.
Sumber:
Dakwatuna.com
0 komentar on Hati-Hati Dalam Berbicara:Bahaya Mengkafirkan Muslim :
Post a Comment and Don't Spam!