Berikut ini saya coba tampilkan beberapa hukum yang berkaitan dengan puasa:
1. Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil
Hukum
Islam membolehkan bagi wanita yang hamil untuk tidak berpuasa jika
dikhawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau bayinya.
Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib
menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu
Hanifah.
Sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hambali bila keduanya
hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil
atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.
Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan
hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian,
wallohu a’lam. (M Quraish Shihab)
2. Hukum Berpuasa Bagi Ibu Menyusui
1.
Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang
hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau
bayinya.
2. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka
dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab
Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali bila
keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang
hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar
fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil
dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusui. Demikian,
wallahu a’lam. (M Quraish Shihab)
3. Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Karena Hamil dan Menyusui?
Ada
seorang wanita tidak puasa selama 2 minggu karena sedang hamil dan
belum sempat dibayar (qodlo) pada tahun tersebut, sedangkan tahun
berikutnya wanita tersebut juga tidak berpuasa karena sedang menyusui.
Bagaimana cara membayar puasa-puasa tersebut.
Jawaban :
Bayarlah pada kesempatan pertama ditambah dengan membayar fidyah
(memberi makan seorang miskin) setiap hari tidak puasa dengan memberi
makan seorang miskin. Ada ulama yang mewajibkan pula penambahan
pembayaran fidyah seperti tersebut akibat menangguhkan pembayaran hingga
tiba Ramadan berikutnya. (M Quraish Shihab)
4. Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa
Bersiwak/
bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau
berkali-kali sepanjang hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta
gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja. (M Quraish Shihab)
5. Disuntik Saat Puasa, Bolehkah?
Bolehkan
suntikan diberikan saat kita sedang berpuasa? Menurut M Quraish Shihab
diperbolehkan untuk disuntik saat sedang berpuasa, jadi suntikan itu
tidak membatalkan puasa.
6. Shalat Tarawih Sendirian
Nabi
SAW tiga malam berturut-turut salat tarawih berjamaah di masjid,
kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun salat sendirian di
rumah, karena khawatir umatnya akan menduga kalau shalat tarawih itu
wajib. Karena itu tak ada halangan shalat tarawih dilaksanakan
sendirian. Tetapi lebih utama jika dilakukan secara berjamaah, karena
setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW alasan khawatir menjadi wajib tidak
ada lagi. (M Quraish Shihab)
7. Menunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan
Ulama
berbeda pendapat untuk soal ini. Ada yang membolehkan dan ada pula yang
melarang. Saya cenderung mendukung yang melarang. Haid mempengaruhi
fisik dan psikis wanita. Allah telah memberi kemudahan mengapa ditolak?
(M Quraish Shihab)
8. Hukum Puasa Bagi Lansia
Dalam
QS al-Baqarah (2): 184, antara lain dinyatakan: “Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Inilah dasar
hukum yang membolehkan membayar fidyah bagi seseorang yang merasa sangat
berat untuk berpuasa. Ini berlaku misalnya bagai orang yang sudah tua.
Sahabat Nabi, Ibnu Abbas, memasukkan wanita yang hamil dan/atau menyusui
dalam kandungan makna ayat di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar
hadits al-Bazzar.
Sedang dalam pandangan mazhab Hanbali wanita
yang hamil atau menyusui, maka mereka tidak membayar fidyah, tetapi
harus mengganti puasanya pada hari yang lain. Dalam mazhab Ahmad dan
Syafi’i kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan
janin/ bayi yang disusukannya saja, bukan terhadap diri mereka, maka
mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti
puasanya. Sedang bila khawatir atas diri mereka saja, atau diri mereka
bersama dengan bayi/janin, maka ketika itu, mereka hanya berkewajiban
mengganti puasa, dan tidak membayar fidyah.
Ini karena seseorang
yang khawatir, walau atas dirinya saja, maka ia telah dibenarkan untuk
tidak berpuasa serupa dengan orang sakit. Ini berdasar firman Allah
dalam QS al-Baqarah (2): 184; “Maka barang siapa di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Fidyah
yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti
makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan
itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah
nilai makanan kita berbeda-beda? Demikian, wallahu a’lam. (M Quraish
Shihab)
Dan masih banyak lagi yang insya Allah akan terus diupdate/ditambahkan.
http://m-alwi.com/beberapa-hukum-yang-berkaitan-dengan-puasa.html
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Ohh begitu.. jadi beberapa hal yang menurut banyak orang dapat membatalkan puasa sepeti sikat gigi dan disuntik ternyata tidak membatalkan puasa.. terima kasih atas informasinya
BalasHapus