Syaikh Ibnu Baz ditanya mengenai hadiah yang diberikan kepada dokter
setelah dia menyelesaikan tugasnya untuk melakukan terapi dan
pengobatan.
Jawaban beliau, "Jika proses terapi sudah selesai maka kami tidak
mengetahui alasan kuat untuk melarang menerima hadiah tersebut meski
meninggalkannya itu yang lebih utama. Jika dokter tersebut kerja di
rumah sakit pemerintah maka menolak hadiah tersebut adalah pilihan yang
lebih baik dengan alasan antisipasi agar si dokter tidak mengistimewakn
pasien tersebut di kemudian hari.
Akan tetapi jika si dokter tersebut praktek sendiri di rumah yang
bekerja dengan upah tertentu yang telah disepakati dengan pasien atau
dengan upah yang besarannya diserahkan kepada si pasien maka itu semua
kembali kepada kesepakatan yang ada.
Namun jika si dokter kerja di rumah sakit atau klinik pemerintah maka
disarankan agar dokter tersebut jangan diberi hadiah. Akan tetapi jika
proses terapi sudah berakhir lalu pasien datang memberi hadiah tanpa ada
perjanjian terlebih dahulu maka menerima itu tidak mengapa.
Akan tetapi menolak hadiah adalah tindakan yang lebih hati hati meski
hadiah diberikan setelah proses terapi berakhir karena boleh jadi
pasien yang sama tersebut datang lagi untuk berobat maka dokter yang
pernah diberi hadiah karena memberikan prioritas terhadap pasien
tersebut dan kurang perhatian dengan pasien lainnya. Alasan yang lain,
jika pernah sekali mendapatkan hadiah maka di kemudian hari dokter
tersebut akan berharap untuk mendapatkan hadiah lagi. Dalam rangka
antisipasi hal ini dan hal di atas maka seharusnya hadiah tersebut tidak
diterima.
Kesimpulannya, seyogyanya pasien tidak memberi hadiah apapun kepada
dokter PNS cukup mendoakannya agar Allah balas dengan yang lebih baik".
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13097
0 komentar on Hukum Hadiah dari Pasien :
Post a Comment and Don't Spam!