Hadiah yang diberikan kepada pegawai atau karyawan itu halal asalkan terpenuhi beberapa persyaratan:
Pertama, adanya hadiah dari konsumen bukanlah syarat adanya pelayanan
yang sejak awal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
pegawai. Jika hadiah tersebut adalah syarat adanya pelayanan maka status
dari hadiah adalah suap yang haram. Namun jika seorang itu terpaksa
menyuap agar mendapatkan haknya maka penyuap tidak dosa. Dosa hanya
tanggungan pegawai yang menerima suap.
Kedua, sebab yang mendorong pemberian hadiah bukanlah status penerima
hadiah sebagai pegawai atau kayawan di institusi tersebut karena tidak
boleh memberi hadiah dikarenakan pelayanan yang diberikan oleh seorang
pegawai atau karyawan.
Ketiga, hadiah tidaklah menyebabkan pemberi hadiah lebih diutamakan
dari pada pihak yang sebenarnya lebih berhak dan tidak pula menyebabkan
pihak yang memberi hadiah mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Keempat, adanya hadiah itu diketahui dan disetujui oleh pemilik perusahaan [baca: komisaris] atau pihak yang mewakili komisaris.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=52923
0 komentar on Syarat Halal Hadiah Pegawai :
Post a Comment and Don't Spam!